Tiga Pelaku Penganiayaan di Sedati Diringkus, Satu Pelaku Diburu

Pelaku digelandang ke Mapolresta Sidoarjo


Sidoarjo (Lampukuning.com) - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, pada 30 Desemve lalu. Tiga dari empat pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yaitu DB (26) warga Jombang, BM (23) warga Jombang, W (22) warga Blora dan R alias B warga Jombang, yang hingga saat ini masih DPO.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiknarto Andara Rahutomo saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (24/1) mengatakan, awal kejadian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa AJ (25) warga Desa Jerukgamping yaitu karena pelaku DB merasa dibohongi korban, dengan menjanjikan pekerjaan.


Awalnya DB, menanyakan ke korban bahwa dirinya ingin bekerja di salah satu perusahaan. Akhirnya korbanpun menyanggupi dengan syarat membayar Rp1 juta supaya bisa masuk kerja. Setelah itu, korban minta tambahan uang lagi Rp300 ribu untuk biaya seragam.


"Setelah dibayar semua, namun kabar masuk kerja belum didengar DB. Sekian lama ditunggu, DB berusaha menghubungi korban namun handphonenya ternyata nomernya diganti," ujar Kusumo.


Ditunggu hingga hampir setahun, kabar masuk kerja tidak pernah ada. Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2022 lalu, pelaku DB meminta kepada korban agar uangnya Rp1.300.000 segera dikembalikan. Namun saat itu, AJ hanya mempunyai uang Rp250.000 dan berjanji pada Kamis (29/12/2022) akan mengembalikan sisanya.


"Setelah itu, keempatnya berkumpul ditempat kos BM untuk minum arak. Dari celotehan DB yang mengeluh kalau urusannya dengan AJ belum selesai. Tersulutlah emosi R (DPO) dan mengajak ke tempat kerja (mes) korban," terangnya.


Melihat kondisi korban tidur, akhirnya empat pelaku menyeret korban hingga ke pinggir jalan Desa Cemandi untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tak berdaya. Akhirnya korban yang sudah pingsan ditemukan warga dan langsung dikirim ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan. 5 hari dirawat di RSUD, akhirnya korban meninggal pada 3 Januari 2023 lalu, ungkapnya.


Dari hasil penyelidikan, akhirnya Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DB pada 4 Januari 2023 di Pasuruan, BM ditangkap pada 19 Januari 2023 di Gianyar, dan W diringkus pada 19 Januari 2023 di Badung Bali, sedangkan R masih dalam pengejaran (DPO).


Atas perbuatannya, keempat tersangka meski yang satu masih DPO, dikenakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, pungkas Kombes Kusumo. (Lk11)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال