Pemdes Sumokembangsri Bersama BPD Gelar Pengesahan APBDes


Sidoarjo (Lampukuning.com)  Pemerintah Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, bersama BPD menggelar Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, Sabtu (31/12/2022). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPD, lembaga desa dan perangkat desa.


Dijelaskan kepala Desa Sumokembangsri melalui Sekdes Catur Santuso, anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


"APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan," ujarnya.


APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk diketahui, terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.(Lk12)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال