Empat Tersangka Pungli PTSL di Sidoarjo Segera Jalani Sidang

Empat tersangka saat menaiki mobil tahanan.

Sidoarjo (Lampukuning.com) – Usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. Empat tersangka tersebut adalah mantan Kades Suko Rochayani, Rachmat Arif, M Rofik dan M Adenan yang sebelumnya menjabat kepala dusun di desa setempat.


Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, setelah dilakukan pemeriksan dan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, JPU menilai berkas lengkap dan selajutnya menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari kedepan. “Setelah tahap itu berdasar pasal 140 dan pasal 143 KUHAP, JPU harus menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” terangnya, Rabu (25/5/2022) siang.


Rakatama mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak lain yang dinyatakan sebagai tersangka baik ketua PTSL dan sang bendahara. “Sampai hari ini penyidik belum menemukan alat bukti terkait dua orang tersebut. Namun kita lihat nanti perkembangan di persidangan seperti apa,” jelasnya. Bila ada keterlibatan kepada dua orang tersebut, lanjut Rakatama, tentu penyidik akan menindaklanjuti.


Seperti diketahui, keempatnya terlibat pungutan liar PTSL di tahun 2021. Menurut Rakatama, peran tiga kasun tersebut adalah mengikuti rapat dengan mantan Kades Rochayani. Dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL. Kemudian sebagian uang yang mereka terima diserahkan kepada Rochayani. Sedangkan sisanya mereka gunakan sendiri. “Setiap pemohon PTSL ditarik mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.


Atas tindakannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU/20/2001 tentang Perunahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paing lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Atau, Pasal 11 UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. (Sat)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال