![]() |
Kapolresta Sidoarjo Kimbespol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka. |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Personel Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Carlvien (22), warga Ruko Anggrek Regency Sidoarjo. Tersangka adalah manager rekondisi telepon seluler.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, tersangka membeli ponsel bekas dari Pulau Batam. "Nah, ponsel-ponsel itu kemudian diperbaiki dan dijual kepada konsumen tanpa dilengkapi dosbook serta garansi. Tersangka telah bekerja sejak Bulan Nopember 2021 lalu" tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (29/4/2022) siang.
Tersangka, imbuh Kusumo, tidak bekerja sendiri. "Berdasarkan keterangan tersangka, ada 5 karyawan lain yang bekerja. Tersangka ini posisinya manager dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan komisi 5 persen dari penjualan," terangnya.
Ponsel-ponsel rekondisi ini kemudian dijual lewat online dengan nama Panda Shop88. Dari praktik ilegal ini, polisi berhasil mengamankan 404 ponsel dari berbagai merk dan tipe seperti iPhone dan Sony yang disita dari empat tempat penyimpanan.
Tersangka ditangkap pada Hari Rabu (27/4) oleh Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Saat ini anggota mengejar pemilik usaha ini atas nama E yang telah ditetapkan sebagai DPO," imbuh Kusumo.
Tersangka dijerat pasal 52 Jo pasal 32 ayat 1 UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta serta pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 111Jo Pasal 47 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Sat)