![]() |
pembacaan tuntutan oleh jaksa dari kpk bahwa kedua terdakwa |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Bupati nonaktif probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin di tuntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing 800 juta rupiah serta mengembalikan uang penganti 20 juta rupiah.
Ini di sampikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Pipikor Surabaya jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (21/04/2022). Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa dari KPK bahwa kedua terdakwa bupati non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Menurut Wawan jaksa penuntut dari KPK dalam bukti -bukti dan saksi kedua terdakwa suami istri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sehingga KPK dalam ini menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang 800 juta rupiah serta harus mengembalikan uang penganti dua juta rupiah.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko, tuntutan yang di berikan kepada kedua klaiyennya di nilai tidak sebanding dengan uang pengantinya masing masing 20 juta rupiah. Sidang selanjutnya pihanya akan melakukan pledoi pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa.
Sementara itu menurut Samsudin perwakilan masyarakat Probolinggo anti korupsi tuntutan jaksa ini ringan tidak sebanding apa yang di lakukan oleh kedua terdakwa yang sudah membuat Kota Probolinggo semakin terpuruk dan menjadi kota termiskin di Jawa Timur, Pihaknya mewakili masyarakat Probolinggo berharap kepada masjelis hakim pengadilan tipikor Surabaya agar kedua terdakwa di hukum lebih tinggi dari tuntutan hakim.(lal)