Langgar Rambu Larang, Polsek Krian Tindak Puluhan Truk

 

petugas menindak truk yang melanggar rambu lalu lintas



Sidoarjo (Lampukuning.com) - Puluhan truk yang melintas di kawasan Jln Gubernur Soenandar Prijosoedarmo No. 5, Kraton, Krian, ditindak Polsek Krian. Pasalnya, puluhan truk tersebut melanggar rambu lalu lintas larangan melintas.


Kapolsek Krian melalui Kanit Lantas Iptu Indra mengatakan, puluhan truk yang melanggar larangan melintasan ini sengaja ditindak dengan memberikan teguran dan menyuruhnya putar balik, serta truk yang tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan ditindak tegas dengan memberikan surat tilang.


"Sebanyak 50 truk yang kami tilang," ujar Iptu Indra, Selasa (25/1), di lokasi.


Menurut Indra, truk yang melintas dari simpang lima Krian baik dari arah utara maupun ke selatan menuju by pas ini tidak menghiraukan adanya rambu larangan. Akibatnya, sering menimbul kemacetan di kawasan Krian pada jam jam tertentu.


"Agar tidak menimbulkan kemacetan, kita diperintahkan Pak Kapolsek untuk menindak truk yang melanggar rambu lalu lintas," terang Indra.


Pihaknya juga mengimbau kepada para supir truk yang melintas khususnya di wilayah Krian agar tidak melanggar rambu-rambu larangan melintas yang sudah terpasang di simpang empat by pass dan RPH Krian. Sebab, kata dia, awal dari sebuah kejadian laka lantas berawal dari adanya pelanggaran lalu lintas.


"Silakan yang dari selatan RPH Krian atau dari arah utara untuk lewat ke by bass arah Balongbendo," pungkasnya.


Salah satu pengemudi truk, yanto yang terjaring razia mengaku, tidak menyangka jika dirinya bakal kena razia. Pasalnya, ia tidak memperhatikan rambu rambu larang untuk melintas.


"Tidak tahu kalau ada rambunya, soalnya terhalang, jadi saya disuru putar balik," ujar Yanto.(cung)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال