Vonis Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Ditunda

Sugiri Sancoko, saat akan memasuki ruang sidang


Sidoarjo - Di tengah perayaan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko harus menerima kado pahit. Sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya ditunda.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/8/2026), berlangsung singkat. Pembacaan putusan terhadap Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, akhirnya ditunda hingga Jumat, 14 Agustus 2026.

Penundaan terjadi lantaran Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedinasan di Jakarta.

Dalam persidangan, hanya dua hakim anggota yang hadir, yakni Manambus Pasaribu dan Lujianto. Setelah berkoordinasi, majelis kemudian memutuskan sidang pembacaan vonis dilanjutkan pada Jumat mendatang, setelah pelaksanaan salat Jumat.

Hakim anggota Manambus Pasaribu menjelaskan, penundaan dilakukan karena alasan kedinasan Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Sugiri Sancoko yang hadir didampingi penasihat hukum dan keluarganya mengaku menghormati proses persidangan. Ia menyatakan siap menghadapi putusan, baik jika sidang dilaksanakan sesuai jadwal maupun mengalami penundaan.

Kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, juga menegaskan bahwa penundaan tersebut murni berkaitan dengan agenda kedinasan majelis hakim.

"Anggota majelis hakim juga menyampaikan bahwa ketua majelis tidak bisa hadir karena ada alasan kedinasan, pelatihan di Jakarta yang tentunya tidak bisa dihindari," kata Indra Priangkasa.

Indra sekaligus menyatakan pihaknya optimistis menghadapi putusan. Menurutnya, penerapan Pasal 12B terkait gratifikasi yang didakwakan kepada kliennya dinilai lemah dan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami berharap, nantinya dalam pertimbangan maupun putusannya, majelis akan mengakomodir seluru fakta persidangan," 

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 yang kemudian mengungkap dugaan praktik suap terkait mutasi jabatan hingga pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Sugiri Sancoko dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Kasus tersebut juga menjerat mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, sebagai terdakwa.
Pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال