Polda Jatim Perketat Penindakan Perdagangan Satwa dan Sumber Daya Alam Ilegal

Polda Jatim gelar konfrensi pers pengungkapan penyelundupan satwa liar. (foto : istimewa)


SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dengan mengungkap tiga perkara perdagangan dan penyelundupan satwa serta komoditas yang dilindungi. Ketiga kasus tersebut meliputi penyelundupan gading gajah, perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, dan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa meskipun modus operandi para pelaku berbeda-beda, seluruh kasus memiliki kesamaan, yakni memanfaatkan kekayaan hayati Indonesia untuk kepentingan ilegal yang berpotensi merusak kelestarian ekosistem.

"Seluruh pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jawa Timur bersama instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam Indonesia sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan salah satu perkara yang berhasil dibongkar adalah penyelundupan 53 potong gading gajah. Seorang tersangka berinisial HAJ diduga menggunakan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi sebagai kurir barang tersebut.

Puluhan gading itu dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian disamarkan sebagai aksesori kendaraan agar lolos dari pemeriksaan. Namun, petugas Bea Cukai Bandara Juanda menemukan barang tersebut saat memeriksa sembilan koper di Terminal 2 karena tidak dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.

Kasus berikutnya adalah penggagalan penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper dengan membungkusnya menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama proses pengiriman.

Selain itu, penyidik juga mengungkap perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan. Satwa tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah negara, antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman melalui jasa kargo di Bandara Juanda. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial LL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam, karantina, dan perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال