Merasa Ditipu, Sopir Logistik di Sidoarjo Laporkan Dugaan Pengalihan Sertifikat Rumah ke Polisi

Kusno didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo


SIDOARJO – Merasa menjadi korban penipuan terkait sertifikat rumah miliknya, Kusno Sujarwadi, seorang sopir perusahaan logistik di Sidoarjo, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah rumah yang masih ditempatinya diketahui telah beralih nama dan dijadikan agunan pinjaman bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut terungkap saat petugas bank datang ke rumah Kusno untuk melakukan penagihan angsuran kredit. Dari kedatangan pihak bank itu, Kusno mengaku baru mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya telah tercatat atas nama orang lain bernama Miftakhul Jannah.

Padahal, menurut Kusno, dirinya tidak pernah mengenal nama tersebut sebelumnya. Ia menduga proses pengalihan sertifikat melibatkan seorang perempuan bernama Rini Marfiah yang dikenalnya melalui istrinya saat membantu pengurusan pinjaman.

Kusno menuturkan, awalnya ia memiliki utang koperasi sebesar Rp43 juta dan membutuhkan tambahan dana untuk kebutuhan ekonomi. Melalui bantuan Rini, ia berupaya mengajukan pembiayaan dengan jaminan rumah miliknya.
Namun, dalam proses tersebut, Kusno mengaku hanya menerima dana sekitar Rp83 juta yang dicairkan secara bertahap. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui dari pihak bank bahwa rumahnya ternyata dijadikan agunan pinjaman dengan nilai mencapai sekitar Rp500 juta.

Merasa ada ketidaksesuaian antara dana yang diterima dengan nilai pinjaman yang tercatat, Kusno akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Kuasa hukum Kusno, Moch Ali Fathony, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah mengetahui adanya pinjaman dengan nominal sebesar itu.

"Klien kami hanya menerima sekitar Rp83 juta. Namun kemudian diketahui terdapat pinjaman hingga sekitar Rp500 juta dengan jaminan rumah milik klien. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Selain dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan hak atas rumah kliennya. Mereka menemukan adanya perbedaan waktu penerbitan dokumen yang dianggap janggal dan meminta penyidik menelusuri seluruh proses administrasi yang terkait.

Menurut Ali, terdapat dokumen yang berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2025 namun akta yang menjadi dasar pengalihan hak justru tercatat telah diterbitkan pada September 2022.

"Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan hak. Karena itu kami meminta penyidik untuk mendalami seluruh proses administrasi agar fakta hukumnya menjadi terang," katanya.

Sementara itu, Rini Marfiah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada kuasa hukum Kusno, Rini menyatakan seluruh proses telah diketahui dan disetujui oleh Kusno.

Menurut Rini, Kusno mengalami kendala dalam pengajuan kredit karena riwayat pembiayaan yang kurang baik berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Karena itu, Kusno kemudian dipertemukan dengan Miftakhul Jannah untuk membantu proses pembiayaan.

Rini juga menegaskan bahwa proses pembalikan nama sertifikat dilakukan hanya bersifat sementara guna memenuhi persyaratan pengajuan kredit dan bukan untuk menguasai aset milik Kusno.

Hingga kini, kedua pihak masih mempertahankan keterangannya masing-masing. Sementara itu, Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال