![]() |
| Eksekusi rumah oleh PN Sidoarjo |
SIDOARJO – Sebuah rumah dua lantai di Perum Puri Surya Jaya Cluster Nagoya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (4/12). Eksekusi dilakukan setelah pemilik rumah, Radikal Mahendra, gagal melunasi utang hingga aset tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses eksekusi berlangsung cukup tegang. Meski sempat terjadi penolakan serta adu mulut antara pihak pemohon dan termohon, kegiatan pengosongan rumah akhirnya berjalan lancar dengan pengamanan aparat kepolisian. Petugas juru sita mengevakuasi barang-barang dari dalam rumah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas dasar risalah lelang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi yang berlokasi di Desa Ketajen. “Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang, berupa tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo,” ujarnya.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Perk.No.22/Eks.RL/2025/PN.Sda. Pemohon eksekusi adalah pemenang lelang yakni Lisa Ardiana, sesuai risalah lelang KPKNL Sidoarjo No.325/10.02/2025-01 tanggal 1 Agustus 2025, melawan Radikal Mahendra sebagai termohon.
Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah memberikan aanmaning atau teguran agar termohon menyerahkan rumah secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang diberikan, Radikal Mahendra tidak memenuhi perintah tersebut.
“Karena tidak ada penyerahan secara sukarela, maka pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rudy.
Eksekusi berakhir tanpa insiden berarti, dan rumah secara resmi diserahkan kepada pemenang lelang.
