WNA Asal Rusia Diamankan Petugas Imigrasi Saat Patroli Siber

Seorang wanita berkewarganegaraan Rusia berinisial DM (29) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas Satu Khusus TPI Surabaya. (Foto : istimewa)

Sidoarjo – Seorang wanita berkewarganegaraan Rusia berinisial DM (29) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas Satu Khusus TPI Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah gagal menunjukkan paspornya saat sedang mengadakan seleksi model di Surabaya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

DM ditangkap pada saat mengadakan kegiatan seleksi model di salah satu kawasan di Surabaya. Petugas yang datang langsung ke lokasi segera melakukan pemeriksaan terhadap DM, namun ia tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan lainnya. Selain itu, saat dimintai keterangan, DM sempat berbelit-belit dan tidak kooperatif, yang semakin memperkuat kecurigaan petugas.

Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Surabaya, DM langsung ditempatkan di ruang deteni sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepala Bidang Intelijen Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya, menyebutkan bahwa DM melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya.

"DM tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen resminya dan juga tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Saat ini, ia berada di ruang deteni sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Novrian.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kolaborasi antara warga dengan petugas imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama terkait keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Tindakan tegas akan diambil terhadap DM, dan pihak Imigrasi Surabaya berjanji akan terus mengawasi serta menindak pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan wilayahnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال