Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Begal Taksi Online di Probolinggo Berakhir di Penjara

Sabtu, 16 Maret 2024 | Maret 16, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-16T04:14:41Z

Probolinggo - Setelah hampir 8 bulan buron, seorang pelaku begal taksi online di Jalan Gunung Batur, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial RA (21), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2023, RA bersama rekannya JNL (DPO) memesan taksi online yang dikemudikan oleh AS (63) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Kedua pelaku berpura-pura ingin diantar ke Kabupaten Lumajang. Dalam perjalanan, mereka sempat shalat Jumat berjamaah di salah satu masjid di Desa Banyeman, Kecamatan Tongas.

Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah mengantar pelaku di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, korban diminta untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo.

Ketika tiba di Kota Probolinggo, korban disuruh lewat Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.

"Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai," kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu H. Zainullah kepada media, Jumat (15/3).

Akibat siraman air cabai, mata korban pedih dan pelaku memaksa korban untuk turun dari mobil.

"Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan," jelas Iptu Zainullah.

Beruntungnya, mobil korban berhasil ditemukan sehari setelah kejadian di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

"RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja. Karena tidak ada lowongan, mereka pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo," terang Iptu Zainullah.

Sesampainya di Pasuruan, JNL mendapat kabar bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang.

"Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantar ke Lumajang. Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi," kata Iptu Zainullah.

Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban.

"RA kemudian menyiramkan air cabai ke mata korban," imbuhnya.

Usai kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman mereka.

Akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati.

Namun, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.

"Terhadap tersangka, kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iptu Zainullah.

Penangkapan RA merupakan bukti bahwa polisi tidak tinggal diam dalam menangani kasus kriminalitas.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menggunakan jasa transportasi online.(Lk11)

×
Berita Terbaru Update