![]() |
Sya'roni Aliem (kemeja biru) |
SIDOARJO, Lampukuning.com - Eks Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Sya'roni Aliem bakal diadili kedua kalinya karena kasus dugaan korupsi. Kades Gempolsari periode 2017-2022 itu pernah terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak pada 2013 lalu. Syaroni saat ini tengah menjalani proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dia diduga membawa uang total Rp297,1 juta uang ganti rugi yang merupakan hasil korupsi yang dikuasainya sejak tahun 2019. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, namun sudah dikembalikan di tingkat penyidikan 19 Juli 2022 lalu.
Sementara kasus terbaru yang menjeratnya, terkait penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari. Kini status Sya'roni sudah tersangka. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap ( P-21) dan ditahapduakan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
"Tahap dua dilakukan pada Kamis (5/10) lalu, dan kami konsen untuk melakukan pemberantasan mafia tanah sebagai wujud pelaksanaan tugas direktif sebagaimana petunjuk Bapak Jaksa Agung RI,” kata Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto, Kamis (12/10).
Tak hanya Sya'roni, perkara tersebut juga menyeret Surahman dari pihak swasta sebagai tersangka. Berkas tersangka Surahman juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya tahap II dilaksanakan bersama dengan tersangka Sya'rony Aliem.
"Namun tersangka Surahman tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami anggap mangkir tidak memenuhi panggilan. Seharusnya tahap dua Surahman itu dilakukan bersamaan dengan Sya'roni," tambah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi.
Pihak Kejari Sidoarjo akan memanggil ulang Surahman dalam pekan ini. Dia dipanggil ulang agar bisa segera dilaksanakan tahap II dan segera diadili.
Ada dua objek lahan sawah masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi terletak di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Tanah itu merupakan TKD milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.
Aset milik Pemdes Gedangan itu dikuasai/ dimiliki secara melawan hukum dengan diuruk pada Maret 2021 silam. Lahan itu dijadikan bisnis tanah kavling yang dijual ke masyarakat oleh para tersangka.
"Akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan Rp575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut.” kata Franky.(Lk3)