![]() |
Tersangka Muhammad Iqbal Wibowo. (Foto : Istimewa) |
Pekanbaru, Lampukuning.com - Sungguh kejih perbuatan seorang ayah di Pekanbaru, Riau. M Iqbal Wibowo (21) tega menendang anak kandungnya yang baru berusia 5 bulan hingga menyebabkan korban tewas, hanya karena bayi tersebut menangis.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (19/9/2023) yang lalu. Iqbal mengakhiri hidup putrinya, APW, dengan menendangnya hingga bayi tersebut terlempar sejauh 4 meter.
Motif di balik tindakan kejam ini adalah rasa kesal yang dirasakan oleh tersangka karena anak kandungnya sering menangis, seperti yang diungkapkan oleh Bery pada Sabtu (23/9/2023).
Menurut Bery, saat peristiwa tersebut terjadi, tersangka sedang tidur di kamar bersama anaknya. Iqbal terbangun secara tiba-tiba karena mendengar tangisan anaknya. Kemudian, dengan tega, tersangka menendang bayi tersebut. Tendangan yang sangat keras itu mengakibatkan bayi terpental dan jatuh sejauh 3 hingga 4 meter. Akibatnya, bayi tersebut mengalami luka pada hidung dan mulutnya.
Bery melanjutkan ceritanya dengan menjelaskan bahwa setelah tindakan brutal ini, tersangka kemudian meletakkan kembali bayi tersebut di tempat tidur dan melilitinya dengan sehelai kain. Saat itu, korban sudah tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Beberapa saat kemudian, ibu korban, Syarifah Fitriana (34), datang untuk melihat anaknya. Sang ibu sangat terkejut dan berteriak ketika melihat kondisi bayinya yang telah meninggal dengan darah mengalir dari hidungnya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sayangnya, korban sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan dengan benda tumpul yang terjadi di sekitar mulut dan rahang, yang menyebabkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen. Berdasarkan ciri-ciri luka yang terlihat pada tubuh korban, korban diperkirakan meninggal 2 hingga 12 jam sebelum otopsi dilakukan.
Karena kecurigaan atas kematian anaknya, ibu korban, yang bernama Syarifah Fitriana (34), melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pekanbaru.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan atas kematian bayi malang tersebut dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa ini ada kaitannya dengan ayah dari korban.
"Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Tenayan Raya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru," tegas Bery.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) bersamaan dengan Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(red)