Usia 28 Tahun, Dharma Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga


Sidoarjo, (Lampukuning.com) - Capaian akademis Dharma Setiawan Negara sangat membanggakan orang tua maupun kampusnya sendiri yaitu Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Di usia 28 tahun, Dharma meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di kampus bergengsi itu dengan IPK  3,80 atau predikat cumlaude. 


Anak pertama dari pasangan Lufsiana Abdullah dan Suli Subiantari ini memang dikenal ulet dan tekun menggeluti Ilmu hukum. Maka tak mengherankan anak muda kelahiran Tangerang 16 maret 1995 itu bisa meraih gelar doktor termuda di Ilmu Hukum Unair. 


Sebelum pencapaian puncak akademisnya tersebut, Dharma Setiawan Negara adalah lulusan S 1 dan S 2 Fakultas Hukum Unair Surabaya. Sehingga dia layak disebut sebagai kebanggaan Kampus Unair. 


Adapun karya ilmiah Disertasi Doktor Hukumnya berjudul ”Prinsip Competitive Neutrality bagi Badan Usaha Milik Negara dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha”. Dia diuji 10 orang profesor Ilmu Hukum, termasuk di antaranya penguji eksternal Herri Swantoro yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat. Pengujian dilakukan pada Rabu lalu (24/5) di Aula Pancasila Lantai 3 Fakultas Hukum Unair Surabaya. 


"Saya bangga dibimbing dan diuji oleh para guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang telah membawa saya ke puncak keilmuan tertinggi. Dan juga para penguji eksternal yaitu Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. pada ujian tertutup dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang juga mantan Dirjen Badilum pada Mahkamah Agung Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. pada ujian terbuka kemarin," kata Dharma Setiawan Negara, Selasa (6/6). 


Meskipun masih tergolong muda, Doktor Hukum ini telah banyak menorehkan prestasi d bidang hukum. Dia pernah berprofesi sebagai advokat, dan sekarang menjadi ASN Analis Perkara Pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dharma saat ini mempersiapkan diri untuk menjadi calon hakim di jajaran Mahkamah Agung. 


"Semoga disertasi saya Prinsip Competitive Neutrality ini dapat diterapkan dan diimplementasikan di Indonesia khususnya dalam pembentukan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang antara BUMN dan pelaku usaha swasta," kata pria keturunan Kota Sekayu Musi Banyuasin tersebut. 


Menurut Dharma, sesuai Sila ke-5 Pancasila yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", tidak ada kekhususan strata antara BUMN dan pelaku usaha swasta, khususnya pelaku usaha dalam negeri. Apabila tidak ada pembedaan, persaingan usaha di Indonesia akan berjalan baik dan kondisi pasar sehat. 


"Karena sesungguhnya persaingan itu lebih baik daripada monopoli dan keadilan itu bertolak belakang dari efisiensi," tegasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال