Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bukti Rekaman CCTV, Seorang Pria Cabuli Pelajar Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 | Juni 08, 2023 WIB | Last Updated 2023-06-08T14:01:47Z


Sidoarjo, (Lampukuning.com) - Terungkap berkat CCTV, seorang pria berinisial S (47) warga Sukolilo berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran mencabuli dua pelajar di kawasan kolam renang di wilayah Kecamatan Prambon. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/6/2023). 


Dalam pengungkapan kasus, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa penangkapan pelaku S ini berdasarkan laporan ke Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2023 lalu, dimana korban A (17) warga Krian dan M (12) warga Prambon diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku usai latihan renang. "Modus pelaku dengan berpura-pura sebagai pelatih renang. Setelah korban tertarik, selanjutnya pelaku mengajari korban berlatih renang, dan saat itu memegang kemaluan korban. Setelah renang selesai, pelaku dengan dalih meminjam shampoo masuk kedalam kamar ganti korban, selanjutnya memegang dan mengulum kemaluan korban," tandas Kombes Pol Kusumo.


Lebih lanjut, kemungkinan karena lama di dalam kamar mandi, tak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku diketahui oleh pengurus kolam renang dan langsung mengamankan pelaku. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap A, selain itu didapatkan keterangan adanya anak yang lain yaitu M yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada Minggu 14 Mei 2023 lalu. Sedangkan motif dari pelaku lantaran tertarik dengan badan korban yang sixpack. Tidak hanya itu, usai dicabuli, pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada korban," tandasnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (LK11)

×
Berita Terbaru Update