![]() |
| Dua pelaku pembunuhan F dan FH (baju orange) |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Kasus pembunuhan di Desa Glagaharum Kecamatan Porong pada 9 Januari 2023 lalu, akhirnya bisa diungkap Polresta Sidoarjo. Dua dari tiga pelaku diamankan dan saat ini kasusnya masih ditangani Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, sedangkan satu orang masih buron. Korbannya yaitu seorang wanita berinisial T (55) tinggal seorang diri.
Dalam kesempatan press relese, Rabu (1/3/2023) di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa berawal dari tiga orang dalam kondisi mabuk di kawasan Glagaharum ini kehabisan uang dan mencari sasaran pencurian.
"Ide awal pencurian dari F yang merupakan tetangga korban mengajak FH dan FK mencuri dirumah T yang tinggal sendirian," ucapnya.
Lanjutnya, akhirnya mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan membuka teralisnya. Setelah masuk, karena kondisi remang dan disangka korban sudah tidur, akhirnya mereka mengambil barang dengan harapan bisa dijual untuk membeli narkoba. Namun dengan samar, mereka ini melihat korban yang sedang berbaring sambil rokokan.
"Tak menunggu lama, F langsung membungkam mulut korban dengan tangan. Dibantu FH dan FK, mereka berbagi tugas. Jadi ada yang memegangi kaki, tangan dan menduduki bagian perut. Setelah melihat korban lemas, ketiganya membawa barang dan keluar rumah melalui jendela," bebernya.
Kemungkinan saat itu korban masih hidup, namun karena kejadian tanggal 9 Januari dan baru ada laporan di tanggal 20 Januari, jadi korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal, tandasnya.
Berdasarkan info dari masyarakat, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yaitu F (27) tertangkap pada 25 Pebruari 2023 di Cianjur dirumah istri mudanya, FH (24) ditangkap pada 27 Pebruari 2023 dirumahnya di Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin, sedangkan FK hingga kini masih dalam pengejaran petugas, jelas Kapolresta Sidoarjo dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (1/3/2023).
Dari hasil penyidikan, beberapa barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 tabung LPG 3 kg, 1 buku BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan didalam rumah F), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W-5288-NBN (sarana yang dipergunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dari TKP kerumah Kost di Gempol Pasuruan), TV LCD 42 inch, celana dalam warna putih, kain putih yang melingkar dimulut simpul depan, kain biru yang melingkar di kaki, kain putih yang melingkar di tangan.
"Atas perbuatannya, dua pelaku F dan FH disangka melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sedangkan untuk pelaku FK alias P masih dalam pengejaran (DPO)," pungkas KBP Kusumo Wahyu Bintoro. (LK11)
