Pelaku Pembunuh Wanita Panggilan di Kamar Kos Krembung, Dibekuk di Ponorogo

Pelaku digelandang Polisi ke Mapolresta Sidoarjo

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Setelah sempat melarikan diri ke rumah ibunya di Ponorogo, Rudi Kurniawan 19 tahun, warga Bandar Mataram, Lampung, akhirnya berhasil ditangkap Polisi, setelah melakukan pembunuha kepada seorang wanita panggilan, Ervina 26 tahun, warga Krembangan, Surabaya yang kos di kawasan Krembung, Sidoarjo.


Aksi pembunuhan dan pencurian yang sempat menggerkan warga pada malam hari ini terjadi di kamar kos korban, di kawasan Desa Mojoruntut Krembung, Sidoarjo, pada Sabtu (24/12).


Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, nekat membunuh dengan mencekik korban, karena emosi dan kesal akibat dicemo’oh korban karena dianggap tidak mampu membayar tarif booking sesuai permintaan korban.


Tidak hanya mencekik korban hingga tewas, pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi Michat ini juga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan kalung yang dipakai korban dan sebuah handphone milik korban.


"Saya kesal ada omongan kayak gitu saya jadi emosi, dibilang kalau tidak punya duit jangan BO," ujar pelaku, Rudi Kurniawan.


Aksi pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian oleh Polisi dilakukan pengejaran kepada tersangka yang sempat kabur ke rumah ibunya di Ponorogo.


"Pelaku kita tangkap di Ponorogo," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro 


Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa HP milik korban dan sejumlah pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.


"Modua operandinya ataupun kronologinya, pelaku memboking korban melalui aplikasi kemudian setelah melakukan hubungan badan, pelaku merasa keberatan untuk membayar tarifnya kemudian korban mengejek pelaku kalau tidak punya uang jangan boking, lalu pelaku tersinggung dan mencekik korban," terang Kusumi.


Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 356 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.(Lk2)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال