Komplotan Pengedar Narkoba di Sidoarjo Barat Dibekuk Satresnarkoba Polresta

Komplotan pengedar narkoba digelandang petugas


Sidoarjo (Lampukuning.com) - Polresta Sidoarjo kembali merilis kasus peredaran narkotika. Kali ini, dua komplotan besar tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamakan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.


Komplotan pertama yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba adalah AH, laki-laki 35 tahun, warga Desa Kedungsukodani, kecamatan Balongbendo. ANS, Laki-laki 21 tahun, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto dan SH, Laki-laki, 36 tahun, warga Desa Kedungpalang, Kecamatan Lakardowo, Mojokerto. Saat itu, AH diamankan oleh anggota Satresnarkoba saat berada di rumahnya, pada Senin, 31 Oktober 2022.


"Saudara AH ini kita amankan karena kedapatan mendapatkan sabu 1,7 gram, kemudian saudara AH ini memakai dengan saudara ANS,  kemudian kita lakukan pengembangan bahwa barang tersebut diperoleh dari SH. Dan dari SH berhasil kita amankan 87 gram," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers rilis di Mapooresta, Senin (21/11).

Kapolresta Sidoarjo menunjukan barang bukti

Sementara komplotan satu lagi yang berhasil diamankan adalah kelompok Aji Sujarwo (AS) alias Wahmi CS, warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo. Dari komplotan ini, Satreskoba berhasil mengamankan 200 gram lebih narkobah jenis sabu dan 14 gram lebih pil haram jenis extacy.


Penangkapan komplotan Wahmi CS ini bermula dari penangkapan tersangka Tri Wisnu Ardiansa (TWA) di rumahnya, di Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Senin (14/11) malam, sekira pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, tim Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka MNR warga Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo untuk dikonsumsi secara bersama. Hingga kemudian dikembangkan lagi mengarah kepada tersangka AS alias Wahmi di rumahnya.


"Kemudian saudara AS ini kita amankan, dan mendapatkan sabu sebanyak 200 gram lebih beserta pil inex," ujar Kusumo.


Kusumo menjelaskan modus operandi ketiga tersangka melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dan beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang berarti melebihi 5 (lima) gram (jenis sabu).


Dari masing-masing tersangka diancam tindak pidana dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) LU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah sepertiga.(Lk2)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال