![]() |
Sidang pembacaan putusan oleh majis hakim kepada terdakwa Rido Lelono |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pidana 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pidana pemalsuan dokumen, Rido Lelono terdakwa dalam kasus ini, malah diputus onslag oleh majlis hakim. Atas putusan ini jaksa akan lakukan upaya hukum dengan ajukan Kasasi.
Dengan mengenakan batik lengan panjang, Rido Lelono terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan doukmen surat yang digunakan sebagai bagian dari penerbitan sertifikat tanah seluas 12,95 hektar di Sidoarjo. Kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan agenda pembacaan putusan oleh majis hakim.
Dituntut sebelumnya oleh Jaksa Kejari Sidoarjo pidana 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen surat. Oleh majlis hakim yang diketuai Dameria F Simanjuntuk, terdakwa akhirnya diputus onslag.
Tanggapi atas vonis majllis hakim kuasa hukum pelapor Abdul Malik SH mengatakan, pihaknya dari awal sudah menduga, bawah terdakwa akan dibebaskan. Satu hal bahwa, terdakwa sudah ada niat menyerobot tanah milik kliennya dengan mengajukan permohonan dengan menggunakan dokumen palsu, mengajukan permohonan sporadik tanah ke desa.
"Saya sudah bilang jauh jauh kalau terdakwa ini akan dibebaskan, karena kami melihat ada indikasi, kami bukanlah orang-orang bodoh," ujar Malik.
Sementara, Jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo, Marsandi SH mengatakan, semua sudah menjadi keputusan mejalis hakim, pihaknya tetap mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Kita luruskan, tadi kan putusannya Onslag artinya terdakwa memang melakukan perbuatan tetapi di mata hakim itu bukan perbuatan pidana," ujarnya.
Menurutnya, di dalam KUHP jika tuntutan Jaksa diputus Onslag oleh Hakim, maka upaya hukum yang diserahkan adalah mengajukan kasasi.
Seperti diketahui dalam kasus ini, terdakwa sebelumnya di dakwa telah memalsukan dokumen surat tanah untuk mengurus sertipikat ke Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena kementrian agraria menurunkan SK landerform atas nama Muhamad Muhti beralamat di Bulu Sidokare. Sedangkan berkas yang diajukan terdakwa Rido Lelono ke badan pertanahan sidoarjo atas nama Mukti beralamat Desa Gebang. Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo akhirnya menolak pengajuan sertipikat oleh Rido Lelono tersebut.(Lk5)
Tags
Hukum - Politik