Hakim Nonaktif Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya dihadiri terdakwa Itong secara online


Sidoarjo (Lampukuning.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis lima tahun terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (25 Oktober). 


Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya dihadiri terdakwa Itong secara online. Dalam sidang ini majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan vonis 5 tahun pada terdakwa. 


Hakim nonaktif PN Surabaya tersebut juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Itong yang terlibat kasus suap penanganan kasus perkara di PN Surabaya, juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp390 juta. 


Sesuai amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan ke satu alternatif dan dakwaan kedua pasal 12 dan 11 Undang-undang Tipikor. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 7 tahun penjara. 


Namun untuk uang denda dan pengganti, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa, menyatakan pikir- pikir atas putusan tersebut. 


"Sebagaimana telah kita dengar bersama tadi baik kami maupun penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, tapi terdakwa memang secara langsung dalam persidangan tadi mengatakan akan mengajukan banding," kata jaksa KPK Muhammad Nur Azis. 


Menurut Azis, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa adalah hak majelis hakim. Namun dengan dengan vonis turun dari tuntutan 7 tahun menjadi 5 tahun akan menjadi salah satu kriteria jaksa untuk mengajukan upaya hukum atau tidak. 


Seperti diketahui KPK melakukan OTT di lingkup PN Surabaya, pada Januari 2022 lalu. Tiga orang diamankan saat itu, yaitu hakim Itong, panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono. Saat itu KPK membawa barang bukti uang untuk suap, senilai Rp450 juta.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال