Sidang Dugaan Pemalsuan Suarat, JPU : Keterangan Saksi Ada Hal Yang Mengganjal

Suasana sidang pidana pemalsuan dokumen pengurusan tanah.

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Sidang pidana pemalsuan dokumen pengurusan tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Marsandi, menghadirkan dua saksi diantaranya wahyudin, biro jasa dari terdakwa Ridho Lelono dan Robinson Panjaitan, mantan kuasa hukum terdakwa, Senin (12/9).


Wahyudin dalam kesaksiannya, bahwa dirinya mengetahui jika terdakwa tidak pernah menguasai tanah tersebut. Selain itu terdakwa di dalam SK tersebut tidak disebutkan bahwa atas nama Muhti tidak disertakan alamat.


"Ya karena ada surat kepemilikan atas nama bapaknya, mengacu kepada kepemilikan, pertama surat itu atas nama bapaknya, Muhti. Terus dikuatkan dengan surat dari BPN menyatakan nama tidak ada perubahan tetap Muhti," ujar Wahyudin, 


"BPN tidak mengacu pada alamat, mengacu pada nama yang ada di surat tersebut," sambung Wahyudin.


Sedangkan saksi Robinson memberikan keteranganya terkesan berbelit belit. Menurut JPU, Robinson ada indikasi memberikan keterangan palsu lantaran keterangan Robinson berbeda dengan keterangan dari Santuso dan Sutihari. Namun JPU minta menghadirkan kedua orang tersebut untuk mengkroscek kebenaran kesaksian Robinson, tetapi pihak Majelis Hakim menolaknya. Untuk itu, JPU bakal mengkaji lagi terkait keterangan Robinson, yang menurut JPU, terindikasi memberikan keterangan palsu.


"Kami selaku dari JPU masih ada hal yang mengganjal yang masih belum jelas, cuma terkendala dari pada majelis hakim yang memimpin," ujar Marsandi.


Sementara itu, pihak pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Malik, meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk lebih fair dan secara adil dalam menangani parkara ini. Karena para saksi sudah dihadirkan memberikan keterangan yang sebenarnya, bahwa terdakwa tidak memiliki lahan tersebut.


"Kita minta nanti hakim Obyektiflah, bahwa yang dilaporkan klien kami ini, tanah dari hamparan 12 hektar milik keluarga H Umar, dan sudah diakui oleh saksi-saksi baik saksi dari pihak kelurahan maupun saksi dari pengacara Robinso yang mengurus," ujar Abdul Malik.(pi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال