![]() |
Seluruh Jajaran Polresta Sidoarjo ikuti tes urine |
Sidoarjo, (Lampukuning.com) - Pasca ditangkapnya salah satu Kapolsek beserta dua anggotanya di Sidoarjo terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memerintahkan seluruh anggotanya di jajaran Polresta Sidoarjo untuk mengikuti Tes Urine.
Seluruh Jajaran Polresta Sidoarjo mulai dari Perwira Pejabat Utama hingga Anggota, baik yang dinas di Polresta Sidoarjo maupun Polsek jajaran akan dilakukan Tes Urine yang waktunya akan dilakukan mendadak.
Tes Urine ini sengaja dilakukan, sebagai upaya untuk mendeteksi lebih dini apakah Perwira atau Anggota yang bersangkutan menggunakan Narkoba atau tidak.
Untuk mengawali Tes Urine ini, seluruh Perwira Pejabat Utama Polresta Sidoarjo dan jajaran Kapolsek di wilayah Sidoarjo telah melakukan tes urine dengan hasil negatif. Tes Urine untuk PJU dan jajaran Kapolsek ini digelar disela Anev atau Pertemuan rutin Mingguan terkait masalah Kamtibmas, Selasa (23/08).
“Sebagai wujud komitmen pimpinan kami, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba, mulai kemarin kami langsung melakukan tes urine, baik dari Kapolresta Sidoarjo, pejabat utama, para kapolsek jajaran dan anggota,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro.
Dilakukannya tes urine secara menyeluruh di lingkup Polresta Sidoarjo dan jajaran, sebagai komitmen Polri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk yang melibatkan anggota Polri.
Menurut Kusumo, tes urine akan rutin dilakukan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan narkoba melibatkan anggota.
“Sesuai atensi pimpinan, kami tidak main-main terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi Perwira atau Anggota di jajaran Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dengan tegas menyatakan, bila dalam pelaksanaan tes urine didapati ada Perwira atau Anggota positif narkoba, akan langsung diberi tindakan tegas.
“Bila ada anggota yang positif narkoba, sesuai dengan arahan pimpinan dapat dikenakan sanksi yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.(sum)