Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 8,5 Miliar

Pemusnahan barang rampasan sabu seberat 3,5 Kg 

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang rampasan sabu seberat 3,5 Kg senilai Rp 8,5 miliar. Sabu dan barang narkoba lainnya itu berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus. 


Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman parkir Kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Dari pemusnahan itu ada 643 perkara dengan rincian, 640 perkara pidana umum dan 3 perkara khusus, dari periode 2019 hingga 2022.


"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu : 8.575,415 gram, senilai kurang lebih Rp 8,5 miliar," 

kata Akhmad Muhdhor Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kemarin (22/6). 


"Selain itu barang yang ikut dimusnahkan berupa Ganja : 6.039,09 gram.  Pil LL : 58.432 butir. Extacy : 1.802 butir, Tembakau Gorilla : 929,5 gram. Rokok  27 karton/dos hasil tembakau, proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dihancurkan," jelas Muhdhor. 


Muhdhor, menambahkan, pemusnahan barang bukti ini terkait cukai khususnya dari rokok barang bukti mulai tahun 2019 sebanyak 17 ton. Barang bukti yang dimusnahin ini semua perkaranya sudah inkrah. 


"Karena tidak tempat lokasi pemusnahan barang cukai kami akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai," terang Muhdhor. 


"Dengan pemusnahan ini untuk penunjukan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo, selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti," tandas Muhdhor.(kur)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال