![]() |
Rahmat Arif saat memasuki mobil tahanan. |
Sidoarjo (Lampukuning.com) – Rahmat Arif, Kepala Dusun Sukolegok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono yang sebelumnya dijadikan tersangka pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (14/4/2022) siang. Pada pemanggilan pertama pekan lalu, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
Dengan mengenakan rompi oranye, Arif keluar dari gedung Kejari Sidoarjo pukul 13.05 WIB. Ia lalu dibawa naik mobil ke kantor Kejati Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Naurie mengatakan, penahanan kasun tersebut merupakan pengembangan kasus mantan Kepala Desa Suko, Rochayani, dan dua Kasun lain yang telah ditahan lebih dahulu karena terjerat pungli PTSL tahun 2021 di desanya. "Sebelumnya tersangka ini mangkir dengan alasan kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan," terangnya.
Menurutnya, peran Kasun tersebut mengikuti rapat dengan mantan kepala desa Rochayani untuk menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL. Sebagian uang yang mereka terima lalu diserahkan kepada Rochayani dan sisanya mereka gunakan sendiri. "Setiap pemohon ditarik dana bervariasi mulai Rp 2 juta," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perunahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paing lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paingbayak Rp 1 miliar atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paing singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.(Sat)
Tags
Hukum - Politik