| Suasana pelayanan kantor Samsat Krian Sidoarjo. |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 varian Omicron, kantor Samsat Krian Sidoarjo tetap melayani pemohon wajib pajak seperti biasanya. Akan tetapi, penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih diperketat bagi pemohon wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat yang berada di kawasan pinggiran Kota Sidoarjo ini.
Dari pantauan, setiap pemohon wajib pajak yang datang di kantor Samsat yang berlokasi di Sidoarjo barat ini, diimbau menggunakan masker medis dengan baik dan benar. Jika ada yang menggunakan masker tidak benar, petugas yang berjaga di lokasi menegur dan memperingatkan untuk segera memakainya dengan benar. Tempat duduk serta antrian loket juga dibatasi jaraknya, agar tidak berdekatan dan terjadi kerumunan.
Kasubnit Reg Ident Samsat Krian Sidoarjo Ipda Facri melalui pelaksana Aiptu Heri mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Samsat Krian Sidoarjo ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, yakni dengan memperketat prokes.
"Wajib pajak diharuskan menjaga prokes dengan baik dan benar," ujar Heri, Selasa (15/2).
Heri juga menambahkan, selain mengimbau pemohon wajib pajak menjaga prokes, pihaknya juga menyediakan fasilitas untuk kebersihan sesuai yang dianjurkan oleh dinas kesehatan.
"Tempat cuci tangannya pun masih berfungsi dengan baik, pemohon wajib bisa mencuci tangannya untuk sterilisasi," terang Heri.
Sementara itu, menurut salah seorang wajib pajak, Rudianto, yang dilakukan Samsat Krian Sidoarjo dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron ini cukup bagus.
"Alhamdulillah pelayanan yang diberikan oleh Samsat Krian Sidoarjo ini sangat baik, mulai dari memperketat prokes hingga fasilitas untuk kebersihan cukup bagus, diharapkan ini bisa melindungi bagi pemohon wajib pajak dari penyebaran Covid-19 varian Omicron," ujarnya.(sum)