Semarang - Masih tingginya Dugaan kasus Dugaan Mala Praktik yang Melibatkan sejumlah Oknum Tenaga Medis disejumlah daerah di Indonesia menjadi perhatian khusus berbagai pihak. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) mengusulkan, Penanganan dugaan Mala Praktik ini agar diselesaikan melalui Keadilan Restoratif atau pendekatan penyelesaian konflik hukum seadil-adilnya melalui mediasi antara korban dan pelaku , dengan tetap memperhatikan kondisi keluarga pasien dan tenaga medis.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol Dr.Asep Hendradiana, Sp.An-TI,Subsp.UC(K),M.Kes di Semarang-Jawa Tengah, Jumat (17/05)
Menurut Asep, dengan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif ini, pihak korban mala praktik atau keluarganya akan mendapatkan hak-haknya, sementara tenaga medis yang diduga melakukan mala praktik ini, masih bisa Memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
Irjen Pol Asep Hendradiana menegaskan, Hingga saat ini seorang tenaga medis atau kesehatan dalam menjalankan fungsinya untuk melayani dan mengobati masyarakat, tidak ada niatan untuk menyakiti, apalagi sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kematian.
Usulan penyelesaian Keadilan Restoratif dalam penanganan dugaan mala praktik ini disampaikan Kapusdokkes Polri Irjen Pol Dr.Asep Hendradiana, Sp.An-TI,Subsp.UC(K),M.Kes dalam Disertasi Ujian Promosi Doktor yang digelar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissila) Semarang-JawaTengah.
Dalam Disertasi berjudul Rekonstruksi Regulasi Penanganan Dugaan Mala Praktik oleh Tenaga Medis Berbasis Keadilan Restoratif ini, Asep Hendradiana berharap, melalui penyelesaian keadilan restoratif dalam penanganan mala praktik ini diharapkan tidak ada lagi keraguan dan rasa takut pasien dalam menerima layanan dari tenaga medis secara umum. Sementara tenaga medis sendiri tidak ragu dalam memberikan penanganan medis ke pasien.
“ Terkait Dugaan Mala Praktik yang diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif ini, Pasien tidak ada lagi Keraguan untuk menerima layanan kesehatan dan pengobatan dari Tim Medis, karena hingga saat ini tidak ada Tenaga Medis atau Kesehatan yang bermaksud menyakiti apalagi menyebabkan kematian pada pasien yang ditangani,” tegas Irjen Pol Dr Asep Hendradiana, Sp.An-TI,Subsp.UC(K),M.Kes
Dalam ujian Doktor itu sendiri, Kapusdokkes Polri Irjen Pol Dr. Asep Hendradiana Sp.An-TI,Subsp.UC(K),M.Kes, didampingi langsung Kabiddokes Polda Jatim Kombes Pol Dr.Erwinn Zainul Hakim, dan beberapa Kepala Rumah Sakit Bhayangkara jajaran Jatim.