Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tahanan Kejaksaan Kabur Saat Jalani Sidang, Tim Opsnal Polres Magetan Berhasil Menangkap Dalam Waktu 36 Jam

Jumat, 26 Januari 2024 | Januari 26, 2024 WIB | Last Updated 2024-01-26T01:09:10Z

MAGETAN;– Usai menangkap Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Polres Magetan menggelar Pers Conference, Kamis (25/1/2024).


Didepan puluhan awak media, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan awal mula kaburnya terdakwa sampai dengan tertangkapnya kembali terdakwa di Wilayah Klaten, Jawa Tengah.


“Jadi setelah melarikan diri, terdakwa ini pergi ke rumah sejumlah teman atau saudaranya, ada yang mau membantu ada juga yang tidak,” kata Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.


Dijelaskan Kapolres, dari beberapa temanya terdakwa ini, ada satu temannya yang mau membantu dengan mengantarkan dirinya ke sebuah terminal.

“Yang mau membantu ini tidak tau kalau orang ini statusnya terdakwa,” ujarnya.


Disisi lain, terdakwa Wisnu Wijaya didepan Polisi dan awak media juga membenarkan apa yang disampaikan Kapolres tersebut.


“Setelah kabur itu, malamnya saya sembunyi di semak-semak di pinggir kali /sungai "Gandong", setelah itu saya ke rumah teman saya di Desa Nitikan minta tolong untuk dianter ke Terminal,” ungkapnya.


Tak hanya itu, terdakwa juga sempat meminjam sejumlah uang untuk ongkos dirinya ke rumah guru Spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.


”Di Klaten ini saya hanya mau minta petunjuk bahwa saya punya masalah itu, apa yang harus saya lakukan,” ucap terdakwa.


Diberitakan sebelumnya, setelah hampir 36 jam terdakwa kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan saat proses menjalani persidangan, Wisnu Wijaya berhasil di tangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Magetan di rumah guru spiritualnya di Klaten Jawa Tengah.


Terdakwa berhasil kabur dari PN Magetan, setelah bisa membuka gembok ruang tahanan.(Lk11/hms)

×
Berita Terbaru Update