![]() |
Tim melakukan sidak di sejumlah apotek |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Adanya larangan eredar obat sirup anak yang mengandung zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Sidoarjo bersama Sat Reskrim Polresta Sidoarjo serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terus melakukan sidak di sejumlah apotik.
Hal ini dilakukan untuk mengawasi peredaran obat sirup anak yang telah dilarang, lantaran obat-obatan itu diduga menyebabkan merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atau atypikal acute kidney injury (AKI) di Indonesia.
Dalam sidak tersebut, tim sempat menemukan obat sirup tersebut, namun oleh pihak apotek tidak dijual belikan.
Arthiyani Putri Dita, Koordinator Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Sidoarjo mengatakan, sidak hari ketiga ini tim menjaga komitmen dan mutu kepada masyarakat menyampaikan edaran dari Kemenkes. Selama tiga hari tidak menemukan apoteker yang masih menjual belikan obat terlarang tersebut.
"Memang masih ada apotek mengkarantina obat tersebut, tapi sudah tidak dijual belikan. Pihak apotek akan mengembalikan ke distributor," kata Arthiyani di salah satu apotek di Krian, Rabu (26/10/2022).
Arthiyani menjelaskan, sebenarnya lima jenis obat sirup tersebut jenis obat yang paling banyak di cari oleh masyarakat. Karena ada edaran dari Kemenkes, pihak bekerja sama dengan polisi dan IAI untung memberikan himbauan ke apotek-apotek di seluruh Sidoarjo.
"Kami menghimbau agar semua apotek di Sidoarjo mematuhi edaran Kemenkes tidak menjual belikan lima obat sirup yang ditarik peredaran oleh BPOM," jelas Arthiyani.
Kanit Tipiter Satreskrim Ppolreata Sidoarjo Iptu Rizal Bogra mengatakan, sidak hari ini Pihaknya bersama Dinkes dan IAI memberikan himbauan tentang edaran Kemenkes ke apotek di Sidoarjo.
"Tadi bukan hasil temuan, memang sesuai anjuran pemerintah bahwa obat-obat sirup itu dikarantina. Kemudian akan dikembalikan ke distributor," kata Rizal.
Ia menambahkan, sesuai edaran yang terbaru dari Kemenkes lima obat tersebut harus dikarantina. Kebetulan salah satu apotek di Sidoarjo ini melalui karantina obat sirup tersebut.
"Jadi sidak ini bukan menemukan obat sirub tersebut, memang apotek sedang mengkarantina obat sirup yang dicabut peredaran nya oleh BPOM," tandas Rizal.(Lk6)