Syarat Penunjukkan Surat Hasil PCR Ditiadakan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Booster

Calon penumpang menunjukan aplikadi pedulilindungi bukti vaksin booster

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Seiring pemberlakuan aturan baru terkait penggunaan vaksin Booster sebagai syarat wajib penerbangan, seluruh calon penumpang pesawat yang masuk terminal keberangkatan domestik bandara Juanda Surabaya wajib melakukan vaksin Booster yang ditunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi.

Dengan adanya aturan baru yang diberlakukan per 29 Agustus itu, seluruh calon penumpang pesawat yang akan terbang wajib vaksin Booster, khususnya bagi calon penumpang yang berusia 17 tahun keatas. Sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun, wajib menunjukkan vaksin minimal dosis kedua.

Dengan adanya aturan baru itu, calon penumpang yang belum vaksin Booster dilarang terbang, kecuali calon penumpang yang memiliki penyakit bawaan yang ditunjukkan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara aturan penggunaan surat negatif Covid hasil PCR, saat ini tidak berlaku dan ditiadakan. Sejumlah calon penumpang mengaku lebih senang dengan aturan baru ini, karena tidak perlu ribet dan bingung harus tes PCR sebelum terbang.

"ebih baik begitu karena kita tidak ribet pcr lagi," ujar Theo, salah satu penumpang.

Sementara itu terkait pemberlakuan aturan baru wajib vaksin Booster bagi calon penumpang pesawat, tidak berpengaruh bagi volume arus penumpang domestik di Bandara Juanda Surabaya. Arus penumpang justru tampak makin ramai karena calon penumpang dimudahkan dengan hanya menunjukkan bukti vaksin Booster tanpa harus PCR.(sum)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال